blank
Lapas Semarang beri edukasi dan konsultasi hukum kepada warga binaan. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bersama Raja Faisal Manganju Sitorus, anggota Komisi 13 DPR RI dan Law Firm Abdurrahman & Co memberikan edukasi dan konsultasi hukum kepada warga binaan Lapas Semarang.

Acara yang berlangsung di Aula Merdeka, Senin (19/12/2024) dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Tengah, Kadiyono, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Semarang, Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta 30 warga binaan Lapas Semarang.

Kadivpas, Kadiyono menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. “Kami mengapresiasi inisiatif kolaborasi ini, yang memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang hukum dan cara melindungi hak-hak mereka pada proses hukum yang mereka jalani,” jelas Kadiyono.

Raja Faisal Manganju pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya warga binaan. “Kehadiran kami untuk memastikan setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki akses yang setara terhadap edukasi hukum. Kita ingin membangun budaya masyarakat yang sadar hukum,” tegasnya.

Abdurrahman, Pimpinan Law Firm Abdurrahman & Co menyampaikan, edukasi hukum adalah langkah awal menuju keadilan yang lebih merata. Dengan memahami undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku, warga binaan dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik dan merasa lebih terlindungi hak-haknya.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan sesi dialog interaktif antara warga binaan dengan tim penyuluh hukum. Warga binaan tampak aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus hukum yang mereka alami, serta mekanisme bantuan hukum yang dapat mereka akses.

Law Firm Abdurrahman & Co juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Tujuan kami adalah memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keadilan bagi warga binaan dan mendukung reformasi hukum di Indonesia. Dengan kolaborasi seperti ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya menjaga kesadaran hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis.

Dalam kesempatan tersebut, Law Firm Abdurrahman & Co bersama Raja Faisal Manganju Sitorus meninjau pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka antara warga binaan dengan keluarganya. Mereka juga meninjau pembinaan kemandirian di beberapa unit bengkel kerja warga binaan, dapur Lapas, dan klinik Lapas, sebagai bentuk perhatian terhadap pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas I Semarang.

Ning S