blank
Ilustrasi mobil layanan SIM. Insert: Kasatlantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono. Foto: SB.ID

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satlantas Polres Grobogan belum bisa memberikan pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara. Baru beberapa beberapa Polres saja di Jateng yang sudah melayani permohonan SIM secara online.

Kasatlantas Polres Grobogan AKP tejo Suwono mengatakan, pelayanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sementara ini belum dapat dilayani semua Polres, termasuk Plres Grobogan.

“Di Jawa Tengah, pelayanan SIM Online baru dilayani di Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polresta Banyumas, Polres Kebumen, dan Polres Pemalang, di Grobogan belum ada,” ujar AKP Tejo Suwono, Rabu 4 Desember 2024.

Sementara itu, Kasat Lantas mengatakan, untuk mengajukan SIM online harus melalui pendaftaran lewat aplikasi harus sesuai petunjuk dan panduan yang ada di aplikasi tersebut.

“Jika ada pemberitahuan ditolak karena kurang persyaratan, maka segera konfirmasi ke kantor SIM terdekat, sebelum masa berlaku SIM selesai,” ungkap AKP Tejo Suwono.

Kasat Lantas AKP Tejo Suwono juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, maka SIM yang telat diperpanjang, harus membuat baru.

“Untuk wilayah Kabupaten Grobogan, bisa segera melakukan perpanjangan langsung ke Satpas SIM yang ada di Jalan Bhayangkara, Kota Purwodadi, tepatnya di belakang Polsek Purwodadi,” jelas AKP Tejo Suwono.

Syarat Permohonan SIM

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Grobogan sebagai berikut:
1. Siapkan SIM lama (untuk perpanjangan).
2. Siapkan FC KTP, SIM, dan BPJS Kesehatan.
3. Lakukan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol yang bisa diunggah di PlayStore. Setelah selesai tes pemeriksaan kesehatan, lakukan pembayaran di loket kesehatan dan akan mendapatkan surat keterangan sehat,
4. Setelah itu lakukan tes Psikologi. Tahapan ini, pemohon SIM wajib mengisi berbagai pertanyaan agar dapat mengetahui sisi kejiwaan pemohon SIM, apakah layak atau tidak layak mengendarai kendaraan.
5. Siapkan surat dari LPK mengemudi (khusus untuk pemohon baru).
6. Melakukan tes ujian teori dan praktik SIM.
7. Setelah dinyatakan lolos, pemohon bisa melakukan foto di ruang yang sudah disediakan pihak Satpas SIM.
8. Setelah itu, pemohon mendapatkan kartu SIM.

Perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Kebumen ini mengatakan, untuk layanan perpanjangan atau permohonan SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polres Grobogan setiap hari mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB (Senin-Kamis), 08.00-11.00 WIB (Jumat-Sabtu).

“Untuk yang tidak sempat pagi hari, Anda bisa menggunakan layanan SIM Saturday Night, pada pekan pertama dan ketiga. Kami imbau kepada masyarakat yang SIM-nya sudah mau habis atau akan membuat SIM baru segera dilakukan pengurusan di Satpas SIM,” jelas AKP Tejo Suwono.

Tya wiedya