blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Setiap permintaan rekomendasi oleh pengembang perumahan harus benar-benar dikaji. Harus dipastikan pengembang memenuhi kewajiban terkait fasilitas umum (fasum). Jangan sampai saat areal perumahan diserahkan kepada pemerintah daerah, justru menghadirkan persoalan fasum.

Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat membuka Focus Group Duscussion (FGD) Penguatan Kapasitas Kelompok Kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Jepara. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara pada Selasa (3/12/2024).

“Misalnya terkait konstruksi jalan, ruang publik, infrastruktur air bersih, hingga analisis dampak lingkungan lalu lintas, bahkan ketersediaan lahan pemakaman,” kata Edy Sujatmiko.

blank

Menurutnya, peran Pokja dan Forum PKP harus makin kuat sehingga dapat memberi sumbangan pemikiran kepada pemerintah daerah agar pengembangan permukiman benar-benar bebas dari permasalahan, termasuk sanitasi dan pengelolaan sampah.

Dalam paparan yang disampaikan sebagai pemateri, Edy Sujatmiko membuka data adanya kenaikan tren akses masyarakat terhadap sanitasi layak. Kenaikan tersebut bergerak dari 73,35 persen tahun 2021, menjadi 73,58 tahun 2022, naik pesat ke 78,92 persen tahun 2023, dan pada 2024 menjadi 79,22 persen.

Di sisi pengelolaan sampah, penanganan persampahan baik skala kabupaten maupun wilayah perkotaan terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Penanganan skala kabupaten meningkat dari 40,38 persen pada tahun 2021 menjadi 40,44 persen pada tahun 2023 atau meningkat 0,06%. Sedangkan skala perkotaan meningkat dari 63,64 persen menjadi 66,1 persen atau meningkat 2,46 persen pada periode yang sama.

Sementara dalam pengurangan jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), dalam kurun waktu empat tahun sejumlah 3.389 unit. Penanganan itu dilaksanakan dari berbagai sumber pendanaan mulai dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten, CSR, Baznas, dan Dana Desa.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara Hasanudin Hermawan mengatakan penyelenggaraan PKP di Kabupaten Jepara dihadapkan pada beberapa tantangan. Mulai dari aspek rencana pembangunan, pelaksanaan, sampai dengan pengendalian penyelenggaraan.

blank

Isu strategis yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan PKP di Kabupaten Jepara di antaranya: proyeksi pertumbuhan penduduk yang akan berdampak pada upaya pemenuhan kebutuhan prasarana dasar seperti air minum, sanitasi, pengelolaan persampahan, dan perumahan dan bergesernya dominasi tipologi wilayah di Kabupaten Jepara, dari rural menjadi urban.

“Sebagai gambaran, pada tahun 2010, penduduk Kabupaten Jepara yang berada pada tipologi urban area sebanyak 52,92 persen meningkat signifikan menjadi 85,72 persen pada tahun 2023,” kata Hasanudin.

Hadepe – Bkp