Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpun pangan dan industri nasional, lanjut Sumarno, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang. Sebab, pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban menjaga kelestarian sawah, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi sumber daya air, agar kebutuhan air untuk pertanian tercukupi.
“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal,” kata dia.
Sumarno menyatakan, regulasi ini sudah ditetapkan ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar dalam membuat perizinan pembangunan dan sebagainya merujuk pada regulasi tersebut.
“Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan di tatati. Jangan sampai terjadi pelanggaran,” pintanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono menjelaskan, sosialisasi perda ini merupakan bagian dari pembinaan penataan ruang.
Selain itu, juga memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang.
“Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar dia.
wied