KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pengurus Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu,Sumberbadi, Kebumen melaporkan penulis berita di media online Siaran Indonesia ke Mapolres setempat dengan nomor register 240/X/2024/SPKT
Para santri itu melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap pengasuh Ponpes Al Kahfi KH Afifudin Chanif Al Hasani atau Gus Afif serta pondok pesantrennya.
Para pengurus pondok dan santri itu melaporkan penulis akun berita yang belum diketahui orangnya Sabtu (26/10) sore. Pengurus Ponpes Al Kahfi datang bersama ratusan santri serta alumni. Bahkan sebelum malapor, mereka berdemonstrasi menuntut agar pelaku segera ditangkap.
Salah seorang pengurus Ponpes Al Kahfi Ahmad Muhorobin menyatakan, pihaknya melaporkan penulis berita di media online Siaran Indonesia karena merasa guru dan pondoknya dilecehkan. Hal ini mengacu pada tulisan berita berjudul “Arif Sugianto Didaulat jadi Hadrotus Syeikh & Panglima Kyai se-Kebumen, setelah Panglima Santri.”
Dalam tulisan itu, dinilai tidak hanya memfitnah Arif Sugiyanto selaku bupati non aktif, tapi juga Gus Afif selaku Rais Syuriah PCNU Kebumen dengan menyebut ahli doktrin.”Sebagai pengurus dan santri Al Kahfi tentu kami tidak terima guru kami diperlakukan seperti itu,”ujarnya.
Pihaknya mencari siapa sosok Gus Uni yang memberikan pernyataan dalam berita tersebut. Ia mengaku tidak ada di Kebumen yang namanya Gus Uni. Termasuk Persatuan Kiai dan Santri Pesantren Kebumen (Pesek) yang disebut diketuai Gus Uni.
“Gus Uni itu siapa? Sepertinya nggak ada di Kebumen yang namanya Gus Uni. Kita pengin tahu sebenarnya Gus Uni. Orang mana? Jangan-jangan ini fiktif yang seolah dibuat seperti fakta,” tuturnya.
Muhorobin juga menegaskan, laporannya itu tidak ada kaitanya dengan Pilkada Kebumen 2024 atau salah satu paslon. Meskipun dalam berita itu juga menyinggung calon bupati nomor urut 2 Arif Sugiyanto yang didaulat sebagai Hadrotus Syeikh. Namun, ia patikan laporannya bukan soal itu.
“Ini murni menyangkut guru kami dan ponpes kami yang sudah dilecehkan. Jadi nggak ada kaitannya dengan persoalan Pilkada atau calon lain. Kami minta agar ini segera diproses dan polisi segara menangkap pelaku,”tandasnya.
Menurt Muhorobin, seluruh santri dan alumni Al Kahfi bakal mengawal kasus ini agar bisa diselesaikan secara tuntas, sesuai hukum yang berlaku. Ia menyayangkan adanya berita fitnah ini, karena berpotensi akan menganggu kondisivitas masyarakat. Terlebih di moment Pilkada.
Sebelummya, Arif Sugiyanto juga sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kebumen pada Jumat (25/10) malam. Ia merasa tidak terima dengan pemberian gelar Hadrotus Syeikh dalam berita tersebut yang dianggap hoax dan menyesatkan.
Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho diwakili Kabagops Kompol Setiyoko sempat menerim a para pengunjuk rasa di Mapolres dan meminta agar mereka melapor ke Sentra Pelayanan Polres.
Komper Wardopo