blank
Tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa & Hendrar Prihadi (Hendi), John Richard Latuihamallo, mendatangi kantor Bawaslu Jateng , di Kota Semarang, Kamis 17 Oktober 2024. (Foto: Dok)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah  Andika Perkasa & Hendrar Prihadi (Hendi), berencana menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.

Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng mendatangi kantor Bawaslu Jateng , di Kota Semarang, Kamis 17 Oktober 2024.

Perwakilan Tim Hukum pasangan Cagub Cawagub Jateng Andika Perkasa & Hendrar Prohadi, John Richard Latuihamallo, menerangkan, kedatangannya untuk mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng.

John Richard bilang, permasalahan dugaan masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Dugaannya, kata dia, penggalangan Lurah yang terjadi di Graha Padma Kota Semarang pada Kamis 17 Oktober 2024.

John Richard menyebut, akan melakukan gugatan hukum bila terjadi pembiaran praktik penggalangan Kades kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu Jawa Tengah.

“Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu,” kata dia.

Lebih lanjut, John Richard, menyebutkan  saat ini ada sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu Jateng yang tidak ada satupun tertuju kepada paslon Andika Perkasa – Hendrar Prihadi.

“Kami hanya ingin paslon 01 dan 02 bisa berkompetisi di Pilgub Jateng ini secara fair dan taat hukum. Apa yang disampaikan oleh Bawaslu tadi menjadi suatu warning. Pilkada Jawa Tengah kali ini ada yang bertindak bersifat melawan hukum,” kata dia.

Soroti Gakkumdu

John Richard menyoroti kerja Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait tindak lanjut dugaan tindak pidana dalam Pilgub Jateng 2024.

“Gakkumdu juga harus diawasi. Kalau memang sudah ada tipikal terjadi tindak pidana ya jangan kemudian ada kepentingan politis yang punya tujuan lain,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin menyebutkan jika dugaan pelanggaran mengarah kepada tindak pidana maka akan ditindak lanjuti melalui sentra Gakkumdu.

“Sentra Gakkumdu itu dari kepolisian, kemudian kejaksaan, dan juga Bawaslu. Jadi nanti di sana itu akan digodog,” tutur Amin.

Terkait hal itu bahkan Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengaku belum mendapat informasi tentang adanya kegiatan tersebut.

“Saya belum dapat informasi, nanti kalau ada informasi kami akan lakukan pengawasan,” tutur Amin.

Diaz Abidin