Peristiwa tersebut kemudian di laporkan ke Polsek Kradenan dan diteruskan ke Inafis Polres Grobogan. Petugas yang yang mendapatkan laporan, kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis bersama Inafis Polres Grobogan di temukan beberapa luka fraktur, luka terbuka dan luka bakar pada bagian tubuh korban.
“Tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dan luka akibat terjatuh dari teras rumah,” ujar Kapolsek Kradenan Polres Grobogan.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah menerimakan dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai pembuatan surat pernyataan. Jenazah kemudian diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Tya Wiedya