Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menunjukan sejumlah barang bukti. Foto: Sutrisno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Tiga pemuda kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) yang diduga akan melakukan aksi tawuran, diamankan jajaran Polres Tegal Kota.

Tiga pemuda tersebut dalah BG (18) warga Kabupaten Tegal, MW (18) dan RR (18) diamankan saat petugas dari Satsamapta melakukan patroli, dan mendapati sejumlah remaja berkerumun.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, ketiganya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran,” kata Kapolres,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas saat konferensi pers, Rabu 09/10/2024).

Kapolres menerangkan, untuk tersangka BG berhasil diamankan petugas saat berada di perempatan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan pada Sabtu, 7 September 2024 lalu.

Sementara untuk tersangka MW dan RR diamankan petugas saat berada di Jalan Ruslani HS I, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat pada 28 September 2024.

“Tersangka BG ini membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk tawuran. Selanjutnya, dengan mengendarai sepeda motor, tersangka menuju ke sasaran yang sudah disepakati,” terangnya.

Sedangkan untuk tersangka MW dan RR, lanjut Kapolres, mereka menyembunyikan senjata tajam jenis celurit milikinya di dalam jaket yang mereka pakai. Selanjutnya keduanya menuju tempat yang disepakati untuk melakukan tawuran sambil menggunakan sepeda motor.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.

Sutrisno