Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha (berdiri) menyampaikan hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati peserta Pilkada 2024.(SM/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Menyongsong hari-H pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanggal 27 Nopember 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri merekrut sebanyak 13.321 orang untuk formasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bersamaan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, juga melakukan rekrutmen sebanyak 1.903 orang untuk penugasan sebagai Pengawas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, menyatakan, mereka nantinya akan bertugas di semua TPS yang tersebar di 294 desa/kelurahan di 25 kecamatan se Kabupaten Wonogiri.

Rekrutmen KPPS yang dilakukan KPU dan rekrutmen Pengawas TPS oleh Bawaslu, mengutamakan integritas. Hal ini penting dilakukan, dalam mewujudkan pelayanan yang netral, tidak memihak Pasangan Calon (Paslon), sebagai upaya mewujudkan pelayanan pemungutan suara yang langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menyatakan, institusinya telah menyaampaikan Pengumuman Nomor 449/PP.04.2-Pu/3312/2024 tentang Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024. Berkaitan ini, KPU Kabupaten Wonogiri
membuka Pendaftaran KPPS pada Tanggal 17 sampai 28 September 2024 mendatang.

Masyarakat yang berminat, dapat mendaftarkan melalui Sekretariat PPS di masing-masing Desa/Kelurahan. Untuk tahapan Pembentukan KPPS dimulai dengan pendaftaran 17-28 September 2024, penelitian administrasi Tanggal 18-29 September 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi Tanggal 30 September-2 Oktober 2024.

Untuk waktu masukan/tanggapan masyarakat Tanggal 30 September- 5 Oktober 2024, Pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober 2024, Penetapan dan Pelantikan KPPS akan dilakukan Tanggal 7 November 2024. ”KPU Kabupaten Wonogiri membutuhkan sebanyak 13.321 orang untuk menjadi KPPS yang tersebar di 1.903 TPS se Kabupaten Wonogiri,” jelas Satya Graha.

Untuk besarnya honorarium bagi Ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan Anggota KPPS Rp 850 ribu. Setiap KPPS memerlukan 7 personel, terdiri atas seorang ketua dan 6 anggota termasuk petugas ketertiban (Gastib). Masa kerja KPPS dimulai Tanggal 7 November 2024 sampai dengan Tanggal 8 Desember 2024.(Bambang Pur)