Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun, saat memimpin rapat koordinasi. Foto: Kmf

JEPARA ( SUARABARU.ID ) – Masa tahapan kampanye di Jepara akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 Oktober 2024 mendatang. Oleh karena itu, persiapan penentuan lokasi dan jadwal kampanye rapat umum serta penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pun tengah dikoordinasikan oleh KPU Kabupaten Jepara dan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun, koordimasi  dilakukan untuk memetakan lokasi dan penentuan jadwal rapat kampanye umum dari masing-masing pasangan calon serta menetapkan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jepara.

Ia menjelaskan, di  Kabupaten Jepara sendiri terdapat dua pasangan calon Bupati, untuk itu kami menjadwalkan terkait waktu dan lokasi pelaksanaan rapat kampanye umum nanti,” kata dia saat memimpin rakor yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (23/9/2024).

Selanjutnya, persiapan penentuan waktu dan lokasi rapat kampanye umum nantinya akan dikoordinasikan dengan tim pasangan calon masing-masing. Selain itu, pihaknya dalam rakor tersebut juga memetakan titik lokasi kampanye yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

 

Rakor yang dihadiri sejumlah perwakilan kepala perangkat daerah tersebut juga dibahas tentang titik atau lokasi yang terlarang untuk memasang APK. Masing-masing titik atau lokasi terlarang pemasangan APK itu telah dipetakan di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara. Dengan langkah itu, pemasangan APK nantinya juga diharapkan tidak mengganggu fasilitas umum.

“Saya harap kepada Pemkab Jepara dan pihak-pihak terkait untuk dapat berkomitmen dan berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Jepara nanti,” imbuh Muhammadun.

Hadepe