Untuk penilaian siapa yang berhak menerima penghargaan lanjut Amal Nur Ngazis, Bawaslu Jawa Tengah meminta Bawaslu Kabupaten Kota untuk mengisi kuisioner terkait sembilan penghargaan tersebut.

“Jadi Bawaslu kabupaten kota diminta mengisi kuesioner dari Januari 2024 – September 2024, disertai link dan bukti konten kehumasan. Baru pemenangnya ditentukan Bawaslu Jateng,” tambah Amal.

Tya Wiedya