blank
Pj. Bupati Jepara saat menyerahkan dokumen kepada anggota DPRD Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD setempat telah mencapai kesepakatan untuk mengubah Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Jepara, Jumat (13/9/2024).

Dalam pernyataannya, Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan mendesak di berbagai sektor. “Syukur alhamdulillah hari ini sudah kita sepakati bersama KUA-PPAS-nya dan banyak perubahan. Terutama kebutuhan mendesak di masyarakat, dan mandatori sudah kita lakukan,” jelasnya usai rapat.

Lebih lanjut, perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memperbaiki pelayanan publik. Termasuk di antaranya penganggaran untuk bantuan keuangan operasional kepada ketua RT dan ketua RW sampai akhir tahun ini. “Sudah dicarikan, terpenting sekarang dananya sudah ada,” tambahnya.

Sementara itu, Pj. Bupati juga menekankan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Antara lain, pemerintah akan memacu sektor retribusi dan pajak daerah. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jepara akan bekerja sama dengan KPK untuk meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. “Peningkatan pendapatan kita upayakan dengan mengencangkan reklame dan pajak daerah. Kami juga akan bekerja sama dengan KPK untuk mencapai tujuan ini,” tuturnya.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memacu sektor pajak dan retribusi selama kuartal ketiga ini. Dia yakin sektor pariwisata, pajak, dan retribusi masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Selain itu, pajak parkir diperkirakan dapat memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah. “Pajak parkir ini potensinya tidak kecil, karena perkembangan kawasan peruntukan industri. Diharapkan memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pj. Bupati Jepara H. Edy Supriyanta mengajukan perubahan KUA-PPAS 2024 yang memperkirakan kenaikan pada pendapatan dan belanja. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp2,48 triliun, meningkat Rp67,27 miliar dari penetapan awal Rp2,4 triliun. Belanja yang awalnya Rp2,52 triliun diproyeksikan naik menjadi Rp2,55 triliun, atau naik Rp34,15 miliar.

Berikutnya sisi penerimaan pembiayaan yang sebelumnya Rp119 miliar, diperkirakan turun menjadi Rp71,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan semula Rp14 miliar, diproyeksikan menjadi nol rupiah.

ua/AP/diskominfo