Harga gas elpigi 3 kilogram bakal naik dari Rp 15.250 menjadi Rp 18.000 per-tabung. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera menerapkan kebijakan penyesuaian harga LPG subsidi 3 kilogram.

Kepala Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Joko Widodo mengatakan kebijakan ini dilaksanakan menunggu SK Bupati turun.

“Kita masih menunggu SK Bupati turun. Insya Allah dalam minggu ini SK penyesuaian HET gas elpigi 3 kilogram sudah keluar,” ucapnya, Senin (9/9/2024), ketika ditemui di ruang kerjanya.

Joko menjelaskan, adanya penyesuaian harga ini dilakukan setelah keluar Surat Keputusan (SK) dari Provinsi Jawa Tengah pada minggu lalu.

“Penyesuaian ini dilakukan karena adanya inflasi harga. Sejak tahun 2015 yang lalu, harga LPG subsidi 3 kilogram masih di angka Rp 15.500 untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) nya belum pernah mengalami kenaikan. HET baru akan mulai diterapkan Rp 18.000,” jelasnya.

Langkah ini dinilai diperlukan mengingat adanya perubahan biaya transportasi dan BBM yang mempengaruhi biaya distribusi LPG. Sehingga di banyak daerah memiliki harga yang berbeda-beda.

“Setelah SK Gubernur ini turun, untuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) di Jawa Tengah juga akan diberlakukan secara seragam di seluruh kabupaten, termasuk di Wonosobo. Yakni di angka Rp 18.000 di seluruh daerah,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk mengurangi lonjakan harga pasca penyesuaian ini diberlakukan, pemerintah kabupaten juga akan melakukan pengawasan ketat terkait distribusi LPG subsidi ini.

Informasi Lengkap

Kepala Bagian Perekonomian Setda Wonosobo, Joko Widodo. Foto : SB/Muharno Zarka

“Ke depan, setiap pangkalan wajib mencantumkan informasi lengkap. Seperti nama pangkalan, nomor telepon dan HET yang berlaku,” tegasnya.

Hal itu, lanjut dia, untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan haknya sebagai penerima subsidi dan tepat sasaran. Sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan harga di pasaran.

“Selain itu, pengecer seperti di warung kelontong hanya akan mendapat alokasi sebesar 10 persen dari jumlah tabung yang ada dari pangkalan,” tambah dia.

Sementara itu, bagi konsumen pada saat membeli gas 3 kilogram juga wajib menyertakan KTP sesuai dengan lokasi pangkalan yang tersedia. Pembeli hanya diperbolehkan mengambil dari lokasi pangkalan yang tersedia.

“Jika ada pangkalan yang ketahuan memperjualbelikan ke pengecer lebih dari 10 persen, dan pembeli tidak terdaftar di pangkalan tersebut, akan jadi temuan. Izin pangkalan itu bisa dicabut sesuai SOP yang ditetapkan,” jelasnya.

Nantinya, setiap kepala keluarga (KK) akan dibatasi pembelian LPG subsidi hingga empat tabung per bulan.

Pembatasan ini bertujuan agar LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Jika data KK sudah terdaftar dan kuota pembelian sudah mencapai batas, maka sistem akan secara otomatis menolak pembelian tambahan,” pungkasnya.

Muharno Zarka