KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polresta Magelang menangani kasus kekerasan seksual yang korbannya anak di bawah umur. Terjadi Minggu (8/9/24) pukul 01.00 dan kini pelakunya ditahan di Mapolresta Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes pol Mustofa, dalam jumpa pers hari ini menerangkan, peristiwanya pada 8 September 2024 sekitar pukul 01.00. Di rumah pelaku Dusun
Karangampel, Tampirwetan, Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Korbannya laki-laki Apk (16) sedangkan tersangka pria berisial AS alias D (19).
Dijelaskan, pada 7 September 2024
awalnya korban mencoba berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp. Korban ketika itu mengaku sedang butuh teman cerita. Kemudian korban bermain ke rumah pelaku.
Pada 8 September sekitar pukul 01.00 korban datang ke rumah pelaku. Tak lama kemudian pelaku menawarkan minuman kopi kepada korban. Ternyata di kopi tersebut dicampur obat penenang yang di minum oleh korban.
Disebutkan, cara pelaku mengecek apakah obat penenangnya sudah bereaksi, ketika itu pelaku bilang kepada korban: Ndasku saiki mumet (kepalaku sekarang pusing). Dijawab oleh korban: Yo mas Ndasku juga mumet (ya mas, kepalaku juga pusing).
Tak lama kemudian korbannya diciumi, digerayangi, dicupang. Termasuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.
Pagi harinya, jelas Kapolresta, ketika di rumah, orang tua korban mengetahui di leher korban banyak terlihat cupangnya. Saat ditanya, korban mengakui kejadian yang dialaminya. Hingga akhirnya orang tua korban melapor ke Polresta Magelang.
“Kami sedang mendalami jenis obat penenang apa yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” kata Kapolresta.
Disebutkan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan hukuman denda maksimal Rp 300 juta. Polisi juga tengah mendalami apakah masih ada korban lain.
Ditambahkan, menurut keterangan pelaku, pelaku juga merupakan bekas korban. Pelaku mengaku jadi korban sejak kelas 3 SD. “Saya pernah cerita ke orang tua, tapi orang tua tidak percaya,” aku pelaku.
Menurut pelaku, setelah lulus sekolah, ketika dia mau mencari kerja, mendapat informasi ada lowongan kerja di Semarang. Tetapi diminta bertemu pelaku sebelumnya, malah tangan dia diikat dan dipaksa melakukan hubungan terlarang lagi.
Eko Priyono













