GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang tukang parkir berhasil menangkap pencuri sepeda motor miliknya di lahan parkir Pasar Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Selasa 27 Agustus 2024.
Kapolres Grobogan melalui Kapolsek Pulokulon AKP Marmin, Rabu 28 Agustus, mengatakan, tukang parkir bernama Lamin Toyo (49) berhasil menangkap tersangka pelaku berinisial RPS (23) warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon saat hendak kabur.
“Kejadian tersebut bermula ketika Lamin berangkat bekerja sebagai tukang parkir dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan nopol K-6621-AZ,” kata AKP Marmin.
Sesampai di Pasar Tuko, sepeda motor tersebut kemudian diparkirkan di depan sebuah ruko kosong. Saat bekerja Lamin melihat pelaku RPS datang naik sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor masuk ke area parkir.
“Pelaku memarkirkan sepeda motor di dekat motor korban, lalu bermain ponsel dengan posisi masih di atas sepeda motornya,” kata Kapolsek Pulokulon.
Baca juga Paslon Setyohadi-Sugeng Prasetyo Mendaftar ke KPU Grobogan dengan Arak-Arakan Kereta Kencana
Selang beberapa menit kemudian, pelaku mengendarai sepeda motornya dan keluar dari area parkir tersebut. Namun, pelaku kembali lagi dan memarkir sepeda motor miliknya di tepi jalan.
Selanjutnya, pelaku menuju ke lokasi area parkir di pasar tersebut dengan berjalan kaki. Setelah berada dekat motor korban, pelaku kembali memainkan ponselnya sembari jongkok.
Pemilik Mengawasi
Korban terus mengawasi gerak-gerik pelaku, sehingga ketika pelaku naik ke motor Yamaha Vega miliknya, dan mengendarainya melalui jalan samping selatan area parkir ruko kosong, pelaku langsung berlari mengejar.
Korban mengejar dan menghadang pelaku sambil berteriak, “Motorku meh mbok gawa nang ndi ( Sepeda motorku mau dibawa kemana).”
Sambil memegangi begel sepeda motor yang dikendarai pelaku, menurut Kapolsek Pulokulon, korban kemudian mendorongnya ke arah kiri hingga pelaku jatuh bersama sepeda motor milik korban.
Akhirnya Lamin Toyo bersama warga yang berada di sekitar lokasi berhasil menangkap pelaku pencurian. Kemudian pelaku di serahkan ke Polsek Pulokulon.
Kapolsek Pulokulon mengatakan, bahwa modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih terpasang.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Pulokulon AKP Marmin.
Tya Wiedya