Polda Jateng dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional (27/8/2024). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai miliaran rupiah. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 21 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti saat menumpang di kapal. Barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya (IS) dari Surabaya,” jelas Agus saat Konferensi Pers di lobi Mapolda Jateng, Selasa (27/8/2024).

Agus menambahkan, modus dari pelaku adalah menjadi penumpang kapal. Ia mendapat pesan dari seseorang berinisial B (Kalimantan) yang statusnya masih DPO. Kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari A (Surabaya) yang juga berstatus DPO di Surabanya, rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menambahkan, bahwa tersangka sudah melakukan aksinya yang ketiga kalinya. “Dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan Januari sebanyak 15 kg, kemudian bulan Mei 5 kg, dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg,” ungkapnya.

Anwar menyebut, dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun Polda lain diduga merupakan jaringan Fredi Pratama, dimana barang bukti dibungkus teh Cina maupun yang hijau. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Artanto.

Artanto menyebut, keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat. Dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.

Ning S