blank
Diskusi terpumpun rancangan Peraturan Bupati tentang Macan Kurung dan Gebyok Jepara yang berlangsung di aula Disparbud Jepara, Foto: DA

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Peraturan Bupati Jepara tentang Macan Kurung yang nantinya direncanakan wajib dimiliki oleh instansi pemerintah yang digagas Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta semata-mata untuk melestarikan agar ikon seni ukir itu tidak punah dan bahkan dikembangkan.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Terpumpun  atau Focus Grup Discussion Focus Grup Disccusioan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara,  Kamis (8/8-2024).

Diskusi yang berlangsung di aula kantor Disparbud ini dipimpin oleh Sekretaris Disparbud, Budhy Sulistyawan  dan diikuti pula oleh Bagian Hukum Setda Jepara,  para pelestari ukir dari Yayasan Pelestari Ukir Jepara, Sugiyanto, Sutarya, Ali Afandi, Maslim, Suyoto, Subagya, Kus Haryadi, Sutrisna, Ahmad Zainudin dan Hadi Priyanto. Ikut juga dalam diskusi ini, Mariyamin salah satu perajin macan kurung yang masih tersisa.

Disamping macan kurung, dalam peraturan bupati itu juga direncanakan akan diatur tentang kewajiban bagi instansi pemerintah untuk memiliki gebyok ukir.

Dalam diskusi ini para pelestari ukir mendukung kebijakkan Pj Bupati Jepara yang ingin menerbitkan peraturan bupati terkait macan kurung dan gebyok.

Dalam forum tersebut juga disepakati sebelum diterbitkan peraturan bupati  yang karena regulasi waktunya cukup lama, maka diusulkan dapat diterbitkan SK Bupati.

Hadepe