blank
Konferensi pers pelaku pengonsumsi daging kucing mengungkap alasan Nuryanto (63) warga Kota Semarang, di Polrestabes Semarang, Kamis 8 Agustus 2024. (Foto: Dok)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polisi dari Polrestabes Semarang mengungkap motif  Nuryanto (63), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang yang diketahui menjadi pelaku pengonsumsi daging kucing.

Dia mengaku dapat informasi bila daging kucing punya kandungan kalorinya rendah, sehingga terpaksa memakannya untuk pengobatan diri.

“Saya sudah periksa dokter, tapi tidak di beri obat. Saya mencari obat sendiri makan kucing itu,” kata Nuryanto, saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis 8 Agustus 2024.

Menurut dia, dari informasi yang didapat dari saudaranya, daging kucing kucing tidak masalah untuk dikonsumsi.

“Toh daging sapi, ayam mahal,” kata dia.

Perilaku itu, kata dia, telah dilakukannya selama tiga tahun ini.

Lebih lanjut, Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Nuryanto.

“Akan koordinasi dengan rumah sakit jiwa yang ada di Semarang untuk diobservasi. Apakah nanti akan diyemukan ada gangguan jiwa atau tidak terhadap pelaku ini atau tidak, ” kata Johan Widodo.

Terkait motif, lanjut dia, mengonsumsi daging kucing karena menurut palaku, daging kucing ini bebas dari kalori dan kadar gulanya rendah.

Dia menambahkan Polrestabes Semarang masih akan melakukan penyidikan untuk kasus tersebut.

“Untuk penerapan pasal kita menggunakan Pasal 91B Ayat 1 Undang-Undang No.41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP, di mana ancaman hukumannya dua tahun atau yang KUHP sembilan bulan,” kata Johan.

Walaupun demikian, Johan mengungkapkan, berdasarkan perkaranya ity Polrestabes Semarang tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku.

Polrestabes Semarang akan menerapkan wajib lapor kepada pelaku pengonsumsi daginh kucing sebanyak dua kali dalam sepekan.

Diaz Abidin