Kapolresta Magelang Kombes Mustofa (tengah) memimpin jumpa pers dengan barang bukti ratusan botol Ciu, hari ini ( Senin, 5/8/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang berhasil menangkap pedagang minuman keras jenis Ciu. Tersangkanya Galih Permadi (34) warga RT 6, RW 2, Kampung Karang Gading, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Barang bukti yang ditemukan berupa sebuah mobil Daihatsu Granmax Nopol AA-1704-NA beserta ratusan botol Ciu. Terdiri Ciu rasa Ketan Hitam sebanyak 27 kemasan plastik, per plastik berisi 11 botol dengan jumlah total 297 botol. Lalu Ciu bening dengan jumlah tiga botol, Ciu jenis Gedang Kluthuk (kuning) dengan jumlah total 109 botol. Selain itu 23 jerigen Ciu, setiap jerigen berisi 30 liter Ciu.

Jumlahnya sebanyak 508 botol dan 23 jerigen, dengan total sekitar 1.452 liter Ciu. Tersangka ketika ditanya wartawan, mengaku sudah enam kali membeli Ciu berskala besar, dari daerah lain. Minuman keras itu dipasarkan di wilayah Magelang dan sekitarnya.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, saat memimpin jumpa pers hari ini (Senin, 5/8/24) menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa tersangka adalah penjual minuman keras (Miras) jenis Ciu dan sering berbelanja di Solo. Lalu petugas
Satresnarkoba melaksanakan pengintaian dan didapat informasi bahwa pada hari Jumat (2 Agustus 2024) tersangka sedang berada di Solo untuk berbelanja Miras. Selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan pembuntutan dari perbatasan Boyolali dan berhasil mengamankan di wilayah Blabak, Mungkid, Kabupaten Magelang.

Menurut keterangan tersangka, dia membeli Ciu dari Solo seharga Rp 15 ribu per botol Ciu isi 1,5 liter dan dijual kembali dengan harga Rp 40 ribu/botol isi 1,5 liter. Rencana  tindak lanjutnya akan dilakukan penanganan dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk di sidangkan.

Eko Priyono