Bersamaan dengan pengungkapan kasus Curanmor, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri berikut dokumen surat kendaraan dan bukti pemilikan kendaraan.(Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, berhasil mengamankan seorang pria yang masih di bawah umur, sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (8/7/24), menyatakan, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Dusun Ngawen, Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Tersangka pelakunya, yakni remaja berinisial R (14), ditangkap Jumat (5/7/24). Hal itu menyusul adanya laporan dari seorang korban, yaitu Nur Hariyanto yang kehilangan sepeda motornya pada Hari Senin (1/7/24).

Kejadiannya bermula pada Hari Senin (1/7/24), ketika Nur Hariyanto (55) warga Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, kehilangan sepeda motornya Honda Karisma warna silver berplat nomor AD 6195 NG. Itu diketahui, saat akan pulang dari sawah di Jalan desa Ngawen Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Petugas yang menindaklanjuti laporan kasus kehilangan sepeda motor ini, akhirnya berhasil mengamankan remaja R, yang mengaku sebagai warga asal Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Bersama itu, petugas mengamankan barang bukti motor yang dicuri.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan seorang temannya, yakni pria berinisial BOH (16) yang juga warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka BOH saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Karena masih di bawah umur, tersangka R tidak ditahan, kepadanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Polres Wonogiri mengimbau masyarakat, untuk senantiasa bersikap waspada dalam ikut mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.(Bambang Pur)