Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto (8/7/2024). Foto: Humas

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Pertumbuhan industri kreatif telah mendorong tumbuhnya desain-desain yang semakin inovatif.  Namun, banyaknya desain yang tercipta belum diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya pelindungan desain industri.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, masih kerap terjadi, suatu desain produk yang dipasarkan kemudian ditiru oleh pihak lain tanpa izin.

“Mirisnya, pelanggaran tersebut tidak dapat diproses secara hukum karena belum memperoleh pelindungan sebagai desain industri,” ujar Tejo dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri yang berlangsung di Grand Mercure Solo Baru, Senin (8/7/2024).

“Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus mendorong semua pihak, baik Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, para pelaku usaha dan stakeholder lainnya, untuk lebih peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual,” kata Tejo.

Tejo mengungkapkan, berdasarkan data dari dashboard monitoring Kekayaan Intelektual diketahui, sepanjang tahun 2023 terdapat 319 permohonan desain industri. “Hingga hari ini sudah terdapat 175 permohonan desain industri,” ungkapnya.

“Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah saat ini juga aktif berkoordinasi dengan kelompok pengrajin dan perguruan tinggi, guna menyusun database inventarisasi data potensi desain industri di Jawa Tengah,” tambah Tejo.

Tejo mengajak peserta kegiatan yang berasal dari Civitas Akademika Institut Seni Indonesia Surakarta untuk bersama-sama berkomitmen meningkatkan pemahaman dan memperkuat kolaborasi terkait Kekayaan Intelektual, khususnya desain industri.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memperoleh manfaat dan tambahan pengetahuan terkait penyiapan data dormalitas dan substansi desain industri langsung dari narasumber,” harap Tejo.

“Serta dapat ditularkan kepada mahasiswa, keluarga atau masyarakat umum agar dalam penyiapan dokumen permohonan desain industri ke depannya akan semakin lebih baik. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang inspiratif dalam mendorong keunggulan desain industri di wilayah Jawa Tengah,” tuturnya.

Sementara, Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang prosedur dan persyaratan dalam pendaftaran desain industri. “Kegiatan semacam ini, technical assistance harus tegas dan jelas, agar nantinya 99% permohonan dapat disetujui,” tegas Anggoro.

Kegiatan sendiri bertujuan untuk memberikan pembimbingan kepada peserta tentang penyusunan syarat administratif dan substantif permohonan desain industri, khususnya bagi perguruan tinggi.

Hadir mengikuti kegiatan pembukaan, Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, Wakil Rektor I Institut Seni Indonesia Surakarta, Pejabat Administrasi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kemenkumham Jateng.

Ning S