blank
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, didampingi Sekretaris Disdik sekaligus Ketua PPDB Kota Semarang, Erwan Rachmat, memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan PPDB di Kota Semarang, Rabu 3 Juli 2024. foto : Hery Priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan piagam palsu yang digunakan sejumlah siswa untuk mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kota Semarang ramai diperbincangkan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, pun angkat bicara. Bambang menyebut jika analisis piagam untuk mendaftar ke SMA bukan kewenangan Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Kalau mengacu dari kejadian (dugaan piagam palsu-Red) di SMA Negeri 3 Semarang, kami sudah berkoordinasi. Itu wewenang provinsi, pendaftaran SMA/SMK provinsi kan punya sistem sendiri,” ujar Bambang, Rabu 3 Juli 2024.

Meski demikian, Dinas Pendidikan tetap melakukan evaluasi internal agar kejadian tersebut menjadi catatan dan tidak terulang kembali.

“Berikutnya nanti kami akan melakukan pembinaan kepada kepala sekolah agar lebih jeli dalam membuat keterangan terkait piagam-piagam yang didapatkan oleh peserta didik, dicek. Saya kira itu,” katanya.

Senada, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat mengatakan Disdik mempunyai platform Sang Juara untuk memverifikasi piagam yang didapatkan siswa. Hanya saja, platform tersebut peruntukannya hanya bagi jenjang siswa Sekolah Dasar (SD).

“Kalau piagam palsu di SD itu tidak ada, karena Disdik punya platform Sang Juara. Jadi prestasi anak-anak jenjang SD dimasukkan ke platform, melalui operator, kemudian Disdik melakukan verifikasi,” ujar Erwan.

Platform tersebut untuk mengunggah setiap piagam kejuaraan yang didapatkan siswa SD untuk digunakan pendaftaran SMP. Operator sekolah akan memasukkan setiap piagam milik siswa. Kemudian, Disdik melakukan verifikasi.

“Disdik melakukan verifikasi, menolak atau menyetujui. Kalau menolak alasan nya apa (sudah tercantum). Kadang-kadang sertifikat tanpa ada nomor sertifikatnya. Kejuaraan menyebut juara 1 ternyata setelah dibaca juara 3,” terangnya.

Erwan menjelaskan, aplikasi Sang Juara itu digunakan untuk menampung sertifikat kejuaraan siswa SD yang hendak mendaftar ke SMP. Sementara, sertifikat kejuaraan siswa SMP untuk mendaftar SMA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

“Itu (Sang Juara) hanya untuk SD ke SMP. Sedangkan, SMP ke SMA sudah ada yang berwenang. Disdik kota tidak berwenang untuk meneliti palsu atau tidak, karena bukan lembaga berwenang. Kalau ijazah bisa, kami tunjukkan nilai keabsahannya,” ujarnya.

Hery Priyono