blank
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak. Foto: DJP

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan pemblokiran secara serentak bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I atas tunggakan wajib pajak, selama tiga hari mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 31 Mei 2024.

“Ini salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan dalam siaran keterangan resminya, Senin (10/6/2024).

Kegiatan dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 15 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Sebanyak 937 surat permintaan blokir telah dilayangkan dan seluruh surat tersebut terdiri dari 137 wajib pajak dan 188 penanggung pajak yang menunggak pajak.

Surat tersebut telah disampaikan kepada 15 kantor pusat LJK dengan nilai dasar blokir sebesar Rp 51.595.147.303,00.

Max menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan penagihan pajak aktif yang dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.

“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan baik berupa rekening atau sejenisnya dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai sebelum wajib pajak melunasi utang pajaknya,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif berupa blokir, wajib pajak telah terlebih dahulu diimbau dan diedukasi agar tidak terjadi tindakan penagihan aktif.

“Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif,” kata Max.

Sebelumnya, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita.

“Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak,” katanya.

Max berharap dari kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh atas kewajiban perpajakannya.

Hery Priyono