MAGELANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menandatangani Komitmen Bersama Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Tahun Anggaran 2024 . Acara itu diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Artos Magelang, beberapa hari lalu.
Kegiatan bertajuk KOTAN (Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba) itu merupakan salah satu kebijakan pemerintah melalui BNN untuk memerangi dan melawan peredaran narkoba. Komitmen juga ditandatangani oleh Pj Bupati Magelang dan Bupati Purworejo.
Dokter Aziz mengatakan, selama ini Pemkot Magelang dan BNN serta daerah lainnya sudah bekerja sama untuk menanggulangi bahaya narkoba. Salah satu wujudnya adalah, terbentuknya 8 kampung anti narkoba yang tersebar di wilayah Kota Magelang.
‘’Kita sudah bekerja sama dengan baik dalam penanggulangan bahaya narkoba. Saya bersyukur. Salah satu bentuknya ada 8 kampung bebas narkoba. Semoga ke depan lebih fokus dan betul-betul efektif. Kita juga banyak adakan sosialisasi,’’ kata dokter spesialis penyakit dalam itu.
Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan Aziz kepada BNN dan pemerintah daerah lainnya, yang sudah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka memerangi peredaran narkoba.
‘’Harapan ke depan, setelah rakor dan tanda tangan komitmen ini, tekad kita semakin kuat untuk selamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba,’’ tandasnya.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat menerangkan, rapat koordinasi KOTAN ini meliputi wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan Kabupaten Purworejo. Tujuannya, untuk pencegahan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika, serta melakukan rehabilitasi.
‘’Peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah ini perlu kita antisipasi bersama. Tidak hanya oleh BNN maupun kepolisian, tetapi harus berkolaborasi dan bersinergi dengan semua instansi terkait,’’ katanya.
Pihaknya bekerja sama dengan Forkopimda setempat menggelar seminar, sosialiasi, pemeriksaan urine kepada karyawan maupun masyarakat yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.
Kemudian pemda juga bisa membuat regulasi, baik itu Perda atau Perbup/Perwal untuk membuat satgas dan relawan anti narkoba hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. (prokompimkotamgl)