Para kades Kebumen menunjukkan SK Perpanjangan Jabatan bersama Bupati Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih serta Forkopimda, Selasa 22/5.(Foto:SB/Prokopim Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 435 Kepala Desa (Kades) dari 449 desa se Kabupaten Kebumen tersenyum lega di depan Bupati Arif Sugiyanto, Selasa 921/5.

Wajah mereka sumringah lantaran menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Kebumen. Masa jabatan para kades ini diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun.

Bupati mengungkapkan, pemberian SK tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, di mana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memberi sambutan di depan para kades di Gedung Setda Selasa 22/5.(Foto:SB/Prokopim Kbm)

“Alhamdulillah hari ini bisa kita tandatangani SK perpanjangannya, kita berikan kepada 435 desa. Ada 14 desa yang belum mendapat SK karena jabatan Kades-nya masih Pj.,”ujar Bupati Arif  Sugiyanto didampingi Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih di Gedung Setda, Kebumen, Selasa (21/5).

Bupati pun menyatakan,  Kebumen menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang memberikan SK perpanjangan masa jabatan. Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, demikian juga kesejahteraannya.

“Dengan perpanjangan ini, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya, pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik. Masyarakatnya bisa semakin sejahtera,”tutur Arif Sugiyanto.

Pada kesempatan ini Kapolres Kebumen dan Kajari memberikan pembekalan mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan sistem pemerintahan desa, agar ke depan integritas desa semakin baik. Khususnya, kemampuan dalam mengelola Dana Desa (DD) yang sesuai dengan aturan.

“Dari Pemerintah Daerah juga rutin melalukan pendampingan dan pemeriksaan oleh Inspektorat. Harapannya kita ingin benar-benar menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, dari tingkat Pemkab, kecamatan sampai desa,”tandas Bupati.

Para kades meneriam SK dari Bupati Arif Sugiyanto, Selasa 22/5.(Foto:SB/Prokopim Kbm)

Shobirin, Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Buluspesantren sekaligus Ketua Paguyuban Reksa Praja Kebumen menyampaikan terima kasih atas respons cepat Bupati Kebumen dalam menjalankan amanat UU. SK Perpanjangan ini menjadi hal yang paling ditunggu oleh semua Kades.

“Tentunya ini menjadi semangat kami dalam bekerja menjalankan tugas. Karena itu, untuk Bapak Bupati kami sampaikan terima kasih atas respons cepatnya dalam menjalankan amanat UU. Dengan begitu kita masih memiliki waktu menyelesaikan PR untuk melayani masyarakat sebaik mungkin,”ujar Shobirin.

Adapun untuk kinerja Bupati saat ini, Shobirin  menilai sudah sangat baik, dan perlu mendapat apresiasi. Khususnya komitmennya terhadap kepala desa, perangkat desa, dan juga RT-RW. Demikian juga untuk masyarakat secara luas.

“Hanya di era beliau, sekarang perangkat desa, BPD sampai RT RW mendapat insentif dari Pemerintah Daerah. Guru ngaji juga sama, ada beasiswa santri, pengangkatan guru honorer jadi PPPK, dan masih banyak lainnya”ucap Shobirin.

Komper Wardopo