Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr Hamdi SH MH mendapat gelar guru besar kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Pengukuhan dipimpin oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH di gedung auditorium kampus Unissula (8/5/2024).
Dalam orasi ilmiahnya Prof Hamdi menyampaikan judul permohonan penyegeraan melalui tuntutan provisionil sebagai solusi hijau dalam pemulihan lahan gambut yang rusak akibat pembakaran. menekankan dua hal penting bahwa upaya penegakan hukum lingkungan hidup melalui sarana perdata agar pelaksanaannya sejalan dengan tujuan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Faktor pertama, mengenai tuntutan pemulihan lahan yang rusak akibat pembakaran harus diajukan dalam tuntutan Provisionil dan diputuskan dalam putusan provisionil.
Putusan provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan. Sehingga dalam amar putusan akhir pada tuntutan pokok perkara, hakim cukup menyatakan mengabulkan pembayaran sejumlah biaya tertentu yang dilaksanakan secara serta-merta.
Faktor kedua, yakni ketersediaan anggaran pemulihan lahan yang rusak. Penyegeraan pemulihan lahan gambut yang rusak sebagai akibat pembakaran tersebut menjadi lebih utama dan penting untuk segera dilakukan.
Pentingnya penyelesaian permasalahan hukum terkait lahan gambut tidak hanya untuk pemulihan ekosistem, namun juga sebagai preseden penegakan hukum lingkungan hidup. Penanganan yang tepat dan cepat sangat diperlukan sehingga kerugian lingkungan dapat diminimalkan.
Kata tepat dimaksudkan pada pelaksanaan pemulihan yang berdasarkan alasan hukum yang sah karena telah memenuhi syarat formil, dan cepat memiliki makna tidak perlu menunggu putusan akhir, serta tegas yang dapat diartikan sebagai ketiadaan alasan untuk menunda pelaksanaan pemulihan atas lahan gambut yang rusak akibat pembakaran sehingga harus disegerakan.
Pemikiran ini yang dimaksud sebagai terminologi solusi hijau atau green solution dalam penegakan hukum lingkungan hidup melalui pranata Hukum Perdata, yakni penyegeraan pemulihan lahan gambut yang rusak akibat pembakaran melalui tuntutan provisionil.
Kata hijau memiliki arti sebagaimana dinyatakan oleh Thomas L. Friedman, berarti beranjak dari basa-basi ke yang lebih baik, dari sesuatu yang dipilih menjadi keharusan, dari sebuah keisengan menjadi sebuah strategi untuk menang, dari sebuah masalah tak terpecahkan menjadi sebuah peluang besar.
Ketua Mahkamah Agung Prof Dr M Syarifuddin SH MH yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan “Saya mengamati betul akan gagasan Yang Mulia Prof Hamdi dalam memperjuangkan kelestarian hidup yang menawarkan jalan keluar kebuntuan proses hukum di bidang lingkungan hidup dalam perkara perdata,” jelasnya.
Pemulihan lahan gambut akibat pembakaran yaitu yang beliau sebut dengan penyegeraan pemulihan. “Solusi ini kiranya menjadi terobosan baru dalam tatanan hukum Indonesia dan menjadi bahan diskusi kita,” ungkapnya.
Lebih jauh Sarifuddin mengatakan “Mencermati karyanya, terlintas dalam hati saya bahwa telah lahir di lingkungan Mahkamah Agung RI seorang sosok sang pengadil dan pemikir sekaligus pejuang bagi keberlangsungan hidup gambut di tanah air. “Sehingga cukup kiranya saya sebut beliau Profesor Gambut untuk Prof Dr Hamdi SH MHum. Kepedulian beliau terhadap gambut mencerminkan peran passion dan tingginya intensitas dari seorang penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara Prof Gunarto menyampaikan bahwa diberikannya gelar Profesor oleh Unissula sudah memenuhi berbagai regulasi pemerintah. Ia juga memuji pemikiran luar bisa Prof Hamdi dalam upaya melestarikan alam khususnya pelestarian lahan dan hutan gambut diberbagai wilayah Indonesia. Salah satunya dengan permohonan penyegeraan tuntutan provisionil sebagai solusi hijau dalam pemulihan lahan gambut yang rusak akibat pembakaran.
“Merupakan sebuah kehormatan bagi sivitas akademika Unissula sebagai Universitas yang memiliki reputasi nasional dan internasional hari ini menyelenggarakan pengukuhan guru besar baru di bidang hukum kepada Hakim Agung Republik Indonesia,” ungkap Prof Gunarto.