blank
TEMPAT HIBURAN - Petugas gabungan mendatangi salah satu tempat hiburan malam untuk memberikan peringatan. (Foto: Diskominfo Batang)

BATANG (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang Yarsono, telah mengumumkan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Pantura Batang selama bulan Ramadan 1445 H/Tahun 2024.

“Tujuan pembatasan ini untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (11/3/2024).

Tempat usaha panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar harus tutup total pada sehari sebelum puasa dan 3 (tiga) hari awal puasa. Untuk jam operasional pada hari ke-4 (empat) puasa hingga menjelang Lebaran dibatasi dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Sedangkan untuk tempat hiburan pada H-3 hingga H+3 lebaran tempat hiburan harus tutup total atau tidak beroperasional. Seluruh personel yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, tidak ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan. Pihaknya hanya mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup. “Kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel harus membatasi jenis dan jam pelaksanaan. Setiap tempat usaha diharapkan memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 H,” tegasnya.

Pengelola objek wisata, lanjut dia, diharapkan melakukan antisipasi terhadap lonjakan pengunjung pada libur panjang Lebaran dan Syawalan. Misalnya dengan menambah rambu arah menuju daya tarik wisata dan meningkatkan pengamanan.

“Semoga dengan adanya aturan ini, bulan Ramadan dapat berjalan dengan khidmat dan damai bagi seluruh masyarakat di Pantura Batang,” ujar dia.

Nur Muktiadi