blank
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta sedang melakukan penggeledahan di kediaman R di Kadipiro terkait kasus penyalahgunaan narkoba (10/3/24). Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Polresta Surakarta berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan BDG (29) asal Gondangrejo Karanganyar, FYP ( 25), dan R (30) warga Banjarsari Solo.

Ketiganya diduga tengah memakai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Kadipiro Surakarta. Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa belasanbutir pil berbagai jenis serta sebuah alat hisap sabu (bong)

“Hari ini Polresta Surakarta mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah salah satu pelaku inisial R di Kadipiro kecamatan Banjarsari kota Surakarta”, kata Kapolresta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024).

Penangkapan ketiga pelaku, kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK berlangsung ketika  Tim Sparta Sat Samapta melaksanakan  patroli mendapat informasi dari Call Center bahwa di sebuah rumah milik pelaku inisial R di wilayah Kadipiro Banjarsari kota Surakarta ada aktifitas yang mencurigakan.

Sesuai keterangan pelapor, ada kemungkinan di rumah bersangkutan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu-sabu. Informasi yang masuk segera ditindak lanjuti  dan ternyata benar adanya. Terbukti Tim Sparta setibanynya di lokasi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di dalam satu kamar.

Setelah dilakukan penggeledahan baik orang maupun rumah pelaku, Tim Sparta berhasil mengamankan Narkotika jenis PIL dan alat hisap (Bong). Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku, mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan Pil tersebut.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polresta Surakarta dan di serahkan unit Sat Narkoba untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur. “Mengenai barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan yakni sembilan Butir Pil Atarax, dua Butir Pil Alprazolam,sebutir Pil Tramadol. Juga satu

buah Botol Bong (Alat Penghisap), satu Pack Sedotan Plastik, sebilah Pisau Sangkur, sebuah Pipet Plastik dan Uang Tunai Sejumlah Rp 521.000,” terang Kasat Samapta Polresta Surakarta .

Bagus Adji