JEPARA ( SUARABARU. ID) – Sidang kasus UU ITE yang menyeret Daniel sebagai terdakwa kembali di gelar di Pangadilan Negeri Jepara, Rabu ( 6/3-2024). Sidang yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua SH dan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. ini memeriksa Gufron sekretaris Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) dan seorang petambak bernama Nur Rohman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ida Fitriyani SH dan Irfan Surya, SH
Dalam persidangan ini juga memeriksa saksi ahli bahasa, Muhammad Bagus Siroj, S.Pd, M.Pd dari saksi ahli digital forensik Buyung Gde F, ST
Saat diperiksa Gufron mengaku setuju dengan postingan terdakwa soal pantai Cemara yang tercemar. Namun ia tidak setuju dengan penyebutkan masyarakat otak udang walaupun ia menjelaskan tidak tahu masyarakat mana yang dimaksud dengan masyarakat otak udang yang ditulis Daniel di akun fb nya.
Saat di tanya oleh panesehat hukum Daniel, Gofron juga menjelaskan, pasca postingan Daniel memang ada serangkaian pertemuan di rumah saudara Ridwan, Ketua PMKB dan di rumah makan Flamboyan sebanyak 3 kali. “Sebelumnya juga dilakukan konsultasi ke Polsek Karimunjawa dan Kantor Kecamatan,” ujarnya
Menurut Gofron, dari pertemuan yang sebagian besar diikuti oleh pengurus PMKB itu akhirnya disepakati untuk melaporkan postingan Daniel yang dinilai meresahkan warga Karimunjawa dan Kemujan ke Polres Jepara. Saat ditanya oleh penesehat hukum Daniel tentang lama dilakukannya pemeriksaan, Gufron menjelaskan sekitar 1 jam. Namun ia tidak tahu ketika ditanyakan mengapa BAP para saksi sama.
Sedangkan saksi Nur Rohman setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum Daniel akhirnya mengakui bahwa ia turut mendampingi pelapor Ridwan dalam mediasi di Polres Jepara yang dihadiri juga oleh Sdr. Faturokhman dan pengacara pelapor, serta terlapor Daniel dan pengacaranya. Bertindak sebagai mediator adalah jajaran anggota Polres Jepara.
Dalam pertemuan tersebut, saksi Nur Rochman mendengar Daniel menyatakan bahwa komentarnya di Facebook yang menulis frasa “otak udang” sebagaimana yang dipersoalkan, tidak ditujukan kepada masyarakat Karimunjawa dan Kemujan. Namun jika dianggap tulisan itu menyinggung pribadi pelapor ia minta maaf Kebenaran pernyataan tersebut telah dikonfirmasi oleh saksi Nur Rochman.
Namun fakta persidangan menemukan bahwa kasus ini tetap lanjut atas saran pengacara pelapor. Kemudian saat penesehat hukum Daniel menanyakan siapa pengacaranya, H. Norkhan SH yang juga ada diruang sidang langsung berdiri dan mengatakan, “saya pengacaranya”. Ketua Majelis Parlin Mangatas Bona Tua SH kemudian meminta ia meninggalkan ruangan.
Dalam persidangan ini juga semakin terungkap, peran Ketua PMKB Ridwan dalam memidanakan terdakwa Daniel yang dikenal sebagai aktivis lingkungan Karimunjawa. Pengakuan atas aktivitas Daniel sebagai pegiat lingkungan disampaikan oleh semua saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
Hadepe