SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Seorang Kakek berinisial SP (54) warga Keprabon diamankan tim sparta Sat Samapta Polresta Surakarta setelah nekat jualan minuman keras (Miras).
SP yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang parkir diamankan polisi setelah kedapatan berjualan miras di dalam rumahnya, di Keprabon Banjarsari Kota Surakarta.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyampaikan, pihaknya pada dini hari, Jumat (1/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB telah mengamankan seorang kakek yang nekat jualan miras jenis ciu di dalam rumahnya, di Keprabon Banjarsari Kota Surakarta.
“SP diamankan tim sparta dalam rangka cipta kondisi pasca Pemilu 2024 di wilayah hukum Polresta Surakarta. Kami melaksanakan kegiatan rutin operasi pekat dengan sasaran miras, judi, narkoba, sajam, kejahatan jalanan dan prostitusi,” kata Arfian, Jumat (1/3/2024).
Arfian mengungkapkan, dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Keprabon yakni dirumah pelaku sering nampak adanya transaksi jual beli miras. “Kemudian tim sparta menuju lokasi dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti miras jenis ciu,” jelasnya.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku antara lain 12 botol 1,5 liter miras jenis ciu dan 5 botol 600ml miras jenis ciu,” terangnya.
Selanjutnya SP bersama barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring.
Kapolresta Surakarta, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi menegaskan, kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Kota Surakarta. “Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Iwan.
Ning S