blank
Tersangka saat dilakukan jumpa pers di Mapolres Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Polres Jepara mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial KP (23). Ia tega mencabuli pacarnya sendiri, gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah sebanyak 6 kali hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers Kamis (29/2-2024) di Mapolres Jepara.

Modus aksi bejat itu dilakukan tersangka KP, setelah mengancam akan menyebarkan video adegan mesum jika korban tidak mau menurutinya melakukan adegan dewasa itu. “Pencabulan pertama kali dilakukan di wilayah Pantai Prawean, Jepara,” ujar Kapolres

“Awalnya korban dan tersangka ini saling mencintai. Kemudian pada saat melakukan persetubuhan atau pencabulan untuk pertama kalinya di wilayah Pantai Prawean, tanpa sepengetahuan korban, persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka KP, hingga video itu terus dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan selanjutnya,” terangnya

Karena pelaku terus mengancam korban sehingga membuat korban tidak berani melaporkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya, setelah korban melahirkan seorang anak laki-laki dibelakang rumahnya.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar Rupiah.

Hadepe