Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Khusen Martono dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto sedang menginterograsi RA (31), tersangka kasus sabu, di Mapolres, Kamis 1/2.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, inisial RA (31) rupanya telah kecanduan narkotika jenisĀ  sabu hingga mengalami paranoid dan terus gelisah ketakutan.

Namun lelaki buruh ini justru mengaku tenang setelah Sat Resnarkoba Polres Kebumen bertindak meringkus dirinya.

Bermula saat jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan buruh bangunan, karena kedapatan mengkonsumsi sabu. Polisi mengamankan RA atas dugaan kasus tersebut pada hari Jumat, (26/1), sekira pukul 18.45 WIB, dan kini berstatus tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Khusen Martono saat konferensi pers mengungkapkan, polisi mengamankan tersangka di Jalan Yos Sudarso Timur, masuk Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Khusen Martono dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti sabu milik tersangka RA, Kamis 1/2.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

“Dari penangkapan itu kita amankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,04 gram,” jelas AKP Khusen didampingi Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis (1/2).

Kepada polisi, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi. Namun sebelum menikmati barang haram itu, RA keburu diamankan Sat Resnarkoba.

Tersangka RA dalam pengakuannya mengkonsumsi sabu sejak tahun 2021. Saat itu ia dikenalkan oleh temannya dan menjadi ketergantungan.

Kini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar Rupiah.

Sebelumnya kenal dengan sabu, RA mengaku dalam kondisi baik-baik saja. Ia merasa hari-harinya begitu indah. Namun setelah mengkonsumsi sabu, semua berubah 180 derajat.

Sebelum ditangkap polisi, RA rutin mengkonsumsi sabu sebulan bisa mencapai 2 hingga 3 kali. Bahkan ia merasa ketakutan atau “paranoid” parah setelah mengenal sabu.

“Saya sangat ketakutan jika di depan rumah ada sepeda motor berhenti. Takut ditangkap polisi. Saya harus ngumpet di kamar, jika paranoid itumuncul,”tukas RA.

Kini setelah berhadapan dengan hukum, RA merasa lebih tenang. Paranoid itu tak lagi muncul seperti sebelumnya.

“Pengaruh teman pak, saya akhirnya nyabu. Dulu kalau lagi paranoid, ada suara meja saja saya takut. Sekarang sudah tidak lagi, kan sudah ketangkap. Saya jadi jauh lebih tenang,”ucap RA.

Komper Wardopo