blank

JEPARA ( SUARABARU. ID) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebuah lembaga non-profit kajian independen yang memfokuskan diri pada studi hukum pidana dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (30/1-2024) telah mengirimkan surat permohonan penghentian perkara dengan tersangka Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara c/q Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara ini ditandatangani oleh Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu. Surat tersebut dilampiri juga dengan
Pendapat Hukum atas Perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Surat diantar oleh Tri Utomo dari Kawali Jateng dan Bambang Zakariya, Ketua Lingkar Juang Karimunjawa

ICJR dalam surat tersebut memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara serta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melanjutkan perkara Daniel. Ada sejumlah pertimbangann yang diajukan ICJR : .

Pertama, Jaksa merupakan dominus litis, yang berfungsi untuk mengendalikan perkara sehingga
dalam menangani perkara tidak hanya berorientasi semata pada penuntutan, melainkan berwenang berdasarkan asas oportunitas untuk tidak melakukan
penuntutan.

Kedua, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 telah diubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun
2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adanya perubahan tersebut, sebaiknya,
Jaksa sebagai pengendali perkara berdasarkan asas oportunitasnya dapat menghentikan perkara. Salah satu pertimbangannya adalah, adanya perubahan undang-undang yang berarti tersangka harus diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkan.

Ketiga, Perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public
Participation (SLAPP) sehingga penuntutan tidak tepat untuk dilakukan. Hal ini sesuai
dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak
Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas tiga hal tersebut, maka ICJR memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara
beserta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melanjutkan perkara ini dengan menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Atau apabila perkara ini berlanjut di persidangan, Jaksa
Penuntut Umum menuntut lepas terdakwa sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun
2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, ‘ ujar Nur Ansar dari ICJR dalam wawancara khusus dengan SUARABARU, ID Selasa 30/1-2024:siang.

Surat tersebut juga dikirim kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Hadepe