blank
Pengendara motor berknalpot brong terjaring razia petugas dalam pelaksanaan operasi Minggu (20/1) malam (dok/restaSka)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengandangkan puluhan kendaraan bermotor (Kbm) dan menjatuhkan Tilang bagi pengendaranya.

Tindakan tegas pihak berwenang  terhadap 55 sepedamotor dan dua unit mobil  terjadi dengan berlangsungnya razia dengan sasaran Kbm berknalpot tidak standar alias brong.

“Malam ini Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan operasi secara serentak berupa penindakan bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong secara stasioner di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Surakarta,” kata Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, S.Sos usai memimpin operasi knalpot brong, Sabtu (20/01/) malam.

Kabagops lebih lanjut menambahkan, razia  digelar dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan Jawa Tengah bebas dari knalpot brong yang sudah mengganggu pengguna jalan dan masyarakat.

Sasaran razia  Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran menyasar pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong. Hasilnya sebanyak 55 unit kendaraan bermotor roda dua dan dua unit kendaraan roda empat berknalpot brong terjaring razia Personil Jajaran  Polresta Surakarta, jelas Kompol Sutoyo, S.Sos.

Pada kesempatan terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika diminta tanggapannya mengatakan, pihaknya terpaksa menahan kendaraan yang melanggar atau masih nekat menggunakan knalpot brong.

Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Tujuannya yakni untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama.

 

Penindakan Kbm berknalpot brong juga merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi jelang Pemilu Damai 2024. Perilaku  penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

Hal demiikian  inilah yang perlu diantisipasi sejak awal. Karena itu penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar kota Solo semakin kondusif.

“Pelanggaran knalpot brong, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” tandas Kapolresta.

Bagus Adji