Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan Prof Dr dr Stevanus Adrianto Passat MKK C Med, sebagai Guru Besar (Profesor) Kehormatan, untuk bidang hukum kedokteran pada Rabu (10/1/2024).
Stevanus Adrianto Passat dikukuhkan menjadi profesor karena menurut Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH memiliki gagasan baru di bidang hukum khususnya yang berkaitan dengan dunia kedokteran, banyak menulis karya ilmiah di jurnal internasional, dan memiliki dedikasi tinggi dalam membangun bangsa dan negara dalam bidang kesehatan.
Kelahiran Jakarta 1981 tersebut saat ini menjabat sebagai Senior Manager of Siloam Hospitals Group. Rektor Unissula Prof Gunarto mengatakan, tugas guru besar menurut kemenristekdikti adalah harus memberikan kontribusi untuk kepentingan kemanusisan dan bermartabat bagi bangsa dan negara.
”Nasionalisme itu wujudnya bagaimana kita bermanfaat bagi bangsa dan negara. Diantaranya adalah selalu berbuat kebaikan untuk bangsa dan negara, kemanusiaan dan keluarga. Mampu mencegah kejahatan dan pelanggaran, dan tidak dholim. Juga senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan,” jelasnya.
Sementara itu dalam pengukuhannya, Stevanus Adrianto membacakan orasi ilmiah berjudul Pertanggunganjawaban Hukum Rumah Sakit dalam Sengketa Medis. Intinya, tenaga medis (dokter termasuk perawat) harus mampu melahirkan kualitas hidup kesehatan bagi bangsa Indonesia, yakni melalui budaya kesehatan yang dikembangkan di bidang hukum kesehatan. Sebab, kesehatan merupakan modal penting dalam pertumbuhan bangsa, yang tercantum dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Intinya, dalam hal ini Stevanus Adrianto menjembatani bagaimana Rumah Sakit (RS) dan tenaga medis yang merupakan pelayan kesehatan masyarakat untuk terhindar dari sengketa hukum, akibat ketikdapuasan pelayanan RS kepada masyarakat (pasien).
Stevanus Adrianto mengatakan, dibutuhkan pengaturan pertanggungjawaban hukum Rumah Sakit di Indonesia yang notabenya merupakan korporasi dalam menghindari pelayanan kesehatan yang bisa memunculkan sengketa medis.
”Biasanya penyebab terjadinya sengketa antara dokter dan pasien adalah jika timbul ketidakpuasan pasien terhadap dokter dalam melaksanakan pengobatan dan tindakan medis. Ketidakpuasan itu, biasanya jika ada perbuatan pelanggaran yang mengandung perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan profesi kedokteran yang menyebabkan kerugian pasien, seperti misalnya malapraktik, kelalaian medik, dan risiko medik,” jelas Stevanus Adrianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPJP2K3) ini.