blank
Bersama penangkapan terhadap pria berinisial F, polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang dicurinya. Yakni mobil Suzuki Cary AD 1588 HG (Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, berhasil menangkap tersangka pelaku pencuri mobil. Ini dilakukan bekerjasama dengan Polsek Jatisrono. Tersangka pelaku berinisial F (22), terhitung masih tetangga satu desa dengan korban.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (7/1), menyatakan, bersama dengan penahanan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit mobil curian bersama dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penangkapan tersangka dilakukan Kamis (4/1). Petugas meringkus tersangka F di rumahnya. Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku sebagai warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Sebagai tersangka pencuri, dia tega mencuri mobil milik S (50) yang masih tetangga. Karena tersangka dan korban sama-sama tinggal di Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Kasus pencurian mobil ini berlangsung Selasa (14/11/2023) sekitar Pukul 23.30. Malam itu, pemilik mobil curiga ada suara mencurigakan di garasi. Keesokan harinya Rabu (15/11/2023) Pukul 03.45, ketika korban hendak Salat Subuh ke masjid, mobil Suzuki berplat AD 1588 HG miliknya sudah raib.

Kejadian pencurian mobil ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Jatisrono. Menyikapi laporan ini, Sat Reskim Polres Wonogiri bersama Kanit Reskrim Polsek Jatisrono, melaksanakan penyelidikan. Hasilnya, pada Hari Kamis (4/1/2024) berhasil mengamankan tersangka F (22).

Kepada pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotornya. Demi amannya, tambahkan kunci ganda untuk pengamanan ekstra.
Bambang Pur