SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Dua kafe di Jalan Gatot Subroto dan Sriwedari Kota Surakarta dirazia polisi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras).
Para pemilik kafe dan warung bandel itu nekad menjual miras meski tidak mempunyai ijin.
“Ya kita tindak karena dua kafe tersebut menjual minuman keras tanpa ijin ,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mewakili Kapolresta Surakarta saat memimpin kegiatan razia, baru-baru ini.
“Razia tersebut kita lakukan mengingat banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center, bahwa di lokasi tersebut menjadi tempat untuk membeli minuman keras, serta pesta miras yang sangat mengganggu warga sekitar,” ujarnya.
“Adapun identitas penjual minuman keras yang diamankan petugas adalah GSK (28) warga Laweyan pemilik kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan, dan DP (45) warga Tanon Sragen pemilik Kafe di Sriwedari,” ungkapnya.
Arfian menambahkan, dari hasil razia di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 147 botol berbagai merk dengan rincian 20 botol beer bintang kecil, 17 botol beer bintang besar, 15 botol kawa-kawa, 10 botol ameraja kaleng, 7 botol anker pilsener, 30 botol kuda putih, 10 botol panther black beer, 16 botol anker leci, 15 botol beer bintang, 4 botol besar ciu, 2 botol ciu kecil dan 1 botol mansion.
“Penjual dan barang bukti miras sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tegasnya.
Ning S