blank
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH menunjukkan alat bukti kasus pencabulan anak dibawah umur. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Gegara melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, FUR (25), seorang warga Wonosobo, diamankan aparat kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (29/11/2023), mengungkapkan korban pencabulan masih berumur 4 tahun.

“Korban merupakan tetangga pelaku. Saat tengah bermain dengan temannya, korban ditarik ke sebuah gang yang sepi. Disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu (1/11/2023) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Bahkan, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan sampai dua kali.

Korban Cerita

blank
Pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur terancam hukuman masksimal 15 tahun penjara. Foto : SB/Muharno Zarka

Aksi tak senonoh tersebut terbongkar saat korban bercerita kepada ibunya bahwa baru saja jadi sasaran perbuatan cabul oleh pelaku. Orang tua korban pun lalu melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian.

“Mendapat laporan perbuatan cabul, polisi pun segera melakukan penangkapan pada pelaku. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan sampai dua kali itu,” terang Kasat Reskrim.

Barang bukti berupa satu rok terusan warna coklat dan satu potong celana berwarna putih bermotif bunga-bunga berhasil diamankan aparat kepolisian. Barang bukti tersebut akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

“Pelaku melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.

Muharno Zarka