Anggota Komisi D DPRD Kudus H Muhtamat memberikan pemahaman tentang tupoksi anggota dewan kepada para siswa. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 70 siswa dari SMA Muhammadiyah Kudus mendatangi Gedung DPRD Kudus, Kamis (16/11). Kedatangan para siswa ini dalam rangka studi lapangan terkait proses penyusunan Peraturan Daerah serta memahami tupoksi anggota dewan.

Kedatangan pelajar kelas XI ini diterima langsung oleh Anggota DPRD Muhtamat, Kholid Mawardi, dan Rochim Sutopo bersama jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus.

Muhtamat menyampaikan, program kunjungan dan studi lapangan pelajar harus bisa dikembangkan dengan membuat konsep parlemen remaja.

Kehadiran parlemen remaja ini hasil kolaborasi DPRD dengan sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kota Kretek.

Tujuannya untuk mengedukasi pelajar tentang tugas dan fungsi wakil rakyat, serta menghapus persepsi kurang baik dari masyarakat tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ke depan kita akan membuat parlemen remaja dengan kolaborasi sekolah-sekolah. Memberikan waktu kepada sekolah untuk berkolaborasi dengan DPRD, belajar soal politik, agar siswa tahu bahwa politik sangat penting,” terangnya.

Selain itu, Muhtamat menjelaskan, program kunjungan dan studi lapangan ini juga bertujuan agar remaja generasi penerus bangsa melek politik sejak dini.

Pelajar harus diedukasi terkait fungsi DPRD sebagai wakil rakyat. Di antaranya, memperjuangkan usulan dan kebutuhan masyarakat, membentuk peraturan-peraturan daerah, hingga peran dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Di dalamnya terdapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berfungsi mengakomodir usulan-usulan menjadi sebuah Rancangan Peraturan Daerah, untk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sudah menerima beberapa kunjungan dari pelajar. Kami terima dengan baik, kami edukasi terkait apa yang menjadi kebutuhan mereka. Bagaimana generasi muda tertarik menjadi anggota DPRD dan atau tertarik masuk dalam dunia politik,” tuturnya.

Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo menyampaikan, setiap orang berpotensi menjadi pemimpin daerah, ketua atau anggota DPRD yang berperan dalam memajukan suatu daerah. Termasuk pelajar di SMA Muhammadiyah Kudus, kuncinya mau belajar dan berusaha.

Di dalamnya terdapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berfungsi mengakomodir usulan-usulan menjadi sebuah Rancangan Peraturan Daerah, untk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sudah menerima beberapa kunjungan dari pelajar. Kami terima dengan baik, kami edukasi terkait apa yang menjadi kebutuhan mereka. Bagaimana generasi muda tertarik menjadi anggota DPRD dan atau tertarik masuk dalam dunia politik,” tuturnya.

Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo menyampaikan, setiap orang berpotensi menjadi pemimpin daerah, ketua atau anggota DPRD yang berperan dalam memajukan suatu daerah. Termasuk pelajar di SMA Muhammadiyah Kudus, kuncinya mau belajar dan berusaha

Sebagai anggota DPRD Kudus, Rochim menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yang harus dijalankan. Pertama fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kedua fungsi budgeting (penganggaran), dan fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.

Dia menyebut, fungsi legislasi merupakan tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD dalam hal membentuk Perda. Baik Perda inisiatif DPRD, Perda dari usulan eksekutif, maupun Perda hasil harmonisasi peraturan.

Satu di antaranya Perda yang selalu dibahas setiap tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Setelah materi masuk dalam Bapemperda, draft Ranperda akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama OPD atau dinas yang berkaitan dan pihak akademisi di bidang hukum. Nantinya disidangkan di dalam Rapat Paripurna untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Ads-Ali Bustomi