WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Rabu (8/11/2023), melakukan gelar perkara pemalsuan dokumen layanan Paspor RI, di Aula Ruang Rapat Kantor Imigrasi setempat.
Gelar perkara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanim Wonosobo KA Halim dan dihadiri personil intelijen Kantor Imigrasi, seluruh anggota penindakan keimigrasian dan perwakilan Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam gelar perkara itu dilakukan proses penyidikan dan didampingi langsung oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk oleh kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo guna meningkatkan status yang bersangkutan (terlapor) menjadi tersangka.
Kepala Kanim Wonosobo KA Halim berharap peristiwa tersebut dikawal sampai selesai dan tetap terus bersinergi dengan pihak yang berwenang agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Muharno Zarka