blank
Tersangka pidana pajak KHW (baju batik) diserahkan petugas DJP Jateng II  ke petugas Kejaksaan Negeri Cilacap. Fot: Dok/DJPJateng II

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II menyerah tersangka pidana pajak KHW berikut berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Cilacap.

Direktur perseroan terbatas (PT) ini diduga menggelapkan uang pajak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp Rp 1.670.362.789.

“Tindakan KHW diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam pers release yang diterima Suarabaru.id, Rabu (25/10/2023).

Perbuatan pidana yang dilakukan KHW, lanjut Slamet Sutantyo, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Pajak berupa PPN berasal dari hasil pekerjaan yang diterima KHW melalui perusahaan miliknya yakni PT SJP.

Perbuatan KHW menimbulkan kerugian negara negara Rp Rp 1.670.362.789. Mengenai penyerahan KHW ke Kejaksaan Negeri, dikatakan sebagai langkah terakhir karena wajib pajak tidak mengindahkan upaya persuasif yang telah dilakukan DJP.

Sebagaimana diketahui, upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penegakan hukum pidana sendiri dilakukan apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan. Tujuannya yakni untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan wajib pajak.

“Kami tentunya mengedepankan upaya persuasif dengan bimbingan, konseling dan edukasi, namun apabila masih belum juga dilaksanakan kewajiban yang harus dilakukan maka langkah penegakan hukum adalah upaya terakhir,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II sembari menambahkan penyerahan tersangka dilakukan dengan pendampingan dari Korwas PPNS Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Bagus Adji