Hal terakhir, Pemda diharapkan mampu mengelola asetnya dengan benar dan tepat. Kaitannya agar harta milik Pemda tidak menjadi objek untuk kegiatan korupsi.

“Aset Pemda bergerak atau tidak bergerak. Kalau bergerak berpindah seperti kendaraan dinas dan yang tidak bergerak tanah dan segala macam pastikan itu diamankan dengan empat hal,” katanya.

Uding menjelaskan, semua aset harus dicatat di Pemda, semua aset harus legal formal dan harus dipastikan semua aset dikuasai Pemda. Keempat pemanfaatan aset dilakukan tepat oleh Pemda dan mesti dipastikan seluruh aset harus besertifikat.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan akan menerapkan semua rekomendasi dan masukan-masukan yang diberikan oleh KPK. Menurutnya, ini adalah langkah yang bagus agar lingkungan Pemkot Semarang bisa bebas dari korupsi.

Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Semarang bisa terus mengalami peningkatan. Hal inilah yang membuat Pemkot Semarang bisa selalu memberikan pelayanan maksimal dan sasarannya yang tepat.

Lebih lanjut walikota mengatakan, pihaknya tidak akan sungkan-sungkan untuk menindak dengan tegas jika menemukan ada praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Tentu banyak hal-hal yang ternyata bisa membuka mata kita bahwa masih ada banyak celah (korupsi), khususnya di sektor pendapatan asli daerah, baik dari pajak maupun dari retribusi. Dan khususnya akan dilakukan supervisi dari Dishub, parkir kemudian PKL dan juga sampah dari DLH,” katanya.

Hery priyono