Menurutnya yang menangani tukar guling, ditahun 1994 difasilitasi oleh Pemkab, melibatkan DPRD dan BPN. Sampai hari ini dia minta Pemkab bertanggung jawab terhadap tindakan yang salah saat ini, namun Pemkab sendiri sampai hari ini belum berpihak kepada masyarakat.

“Bahwa ada objek di Karangjong yakni 31 Kepala Keluarga (KK) kurang lebih 16 hektar itu tidak ada proses peralihan hak, tanah tersebut oleh Pemkab sudah diserahkan ke Perhutani, jadi bisa dipastikan bahwa hal tersebut melanggar Undang–Undang,” imbuh Lukito.

Pada kesempatan itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan, S.ST., M.H.,  menjelaskan bahwa kalau bicara soal peralihan, ketika sudah tercatat terdaftar hak atas tanahnya, maka peralihan harus didaftarkan di Kantor Pertanahan, ini kan proses waktu itu belum ada hak yang dilekati, baik yang dikuasai oleh masyarakat maupun oleh Pemkab, jadi ketika bertanya apakah ada data di kantor Pertanahan, tentu waktu itu peralihan, tanahnya belum terdaftar di Kantor Pertanahan belum ada.

“Kalau misalnya tanah itu sudah dilekati hak oleh masyarakat, hak atas tanahnya, baik hak milik atau pun HGB, tentu untuk peralihan harus tercatat di Kantor Pertanahan, waktu itu belum ada hak atas tanahnya, nama – nama hak atas tanah didesa, jadi yang berperan aktif  dari Kepala Desa sampai dengan Pemerintah,” tandas Kepala BPN Blora.

Kudnadi Saputro