JEPARA (SUARABARU.ID)- Kementrian Agama Republik Indonesia melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) membuka program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)-Self Declare dengan kuota 1 juta pada tahun 2023 yang diberikan kepada pelaku usaha Mikro Kecil bidang makanan dan minuman.
Hal ini, dalam upaya membantu para pelaku usaha, agar sebelum tanggal 17 Oktober 2024 sudah mengantongi sertifikat halal atas produk yang dihasilkan, mengingat apabila sampai batas waktu tersebut belum memiliki sertifikat halal, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi.
Untuk mempercepat kebutuhan tersebut, Satgas Halal Kementrian Agama Kabupaten Jepara, melakukan 3 aksi pecepatan yaitu: 1. Layanan Pendaftaran Sertifikat Halal dan Clinic Coaching di Kantor Kemenag Kabupaten Jepara selama 2 hari berturut2, Kamis dan Jumat, 20-21 Juli 2023.
Layanan hari pertama yang dibuka Kamis, (20/7/2023) ini mendapat respon yang sangat bagus dari masyarakat, dengan jumlah pelaku usaha yang hadir dalam clinic coaching lebih dari 100 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jepara, Drs. H. Muh. Habib, MM., didampingi Satgas Halal, Jajaran Pejabat Kantor Kementrian Agama, dan Para Pendamping Proses Produk Halal (P3H), juga menyerahkan Sertifikat Halal secara simbolis kepada 100 pelaku usaha yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan telah diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH.
2. Layanan Pendaftaran Sertifikat Halal dan Clinic Choaching di Mall Pelayanan Pubik (MPP) kabupaten jepara selama 1 bulan, dimulai 17 Juli hingga 15 Agustus 2023.
3. Gerakan Kantin Halal Madrasah. Program sertifikat halal untuk kantin madrasah se Kabupaten Jepara, juga menjadi aksi percepatan pogram, mengingat anak didik di madrasah harus dipastikan mendapatkan aneka jajanan yang halal dan thayyib, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat halal.
ua/ela