Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers terkait kasus meninggalnya tahanan di Banyumas. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, terkait meninggalnya OK (26) salah seorang tahanan yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas, pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum, Propam dan penyidik Polres Banyumas.

“Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu,” kata Kapolda dalam Konferensi Pers di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Luthfi mengatakan, terkait keterlibatan anggota Polri, ada 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat. Berdasar hasil pemeriksaan Propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana. Mereka saat ini sudah ditahan,” kata Luthfi.

Luthfi menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. “Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum,” tandasnya.

Menurut Luthfi, ada unsur kelalaian anggota sehingga insiden tersebut terjadi. Dirinya mengungkap akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.

“Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik,” pungkasnya.

Ning S