blank
Suasana persidangan yang melibatkan oknum Ketua LSM di Grobogan. Foto: Kejaksaan Negeri Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Purwodadi memvonis Mohamad Mahfud dengan hukuman delapan bulan penjara potong masa tahanan, di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Selasa, 4 Juli 2023..

Mohammad Mahfud terbukti melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap BUMN PT Adhi Karya atas proyek Bendung Glapan beberapa waktu lalu. Hadir JPU dari Kejaksaan Negeri, Ferry Hary Ardianto dan Penasihat Hukum terdakwa HM Bambang Sunaryo.

Putusan majelis hakim dengan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Erwino Mathelis Amahotseja tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara satu tahun potong masa tahanan pada 13 Juni 2023.

Lewat amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman, sebagaimana melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Mahfud, dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Erwin Mathelis Amahotseja.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Grobogan yakni Ferry Hary Ardianto dan penasihat hukum terdakwa HM Bambang Sunarto menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Pemerasan

Status Mohamad Mahfud yakni sebagai Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pirana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI). Dirinya ditangkap Satreskrim Polres Grobogan lantaran memeras PT Adhi Karya yang tengah melakukan proyek Bendung Glapan di Kecamatan Gubug.

Saat itu, Mohamad Mahfud bertemu dengan Ahmad Ridwan dari PT Adhi Karya pada Jumat, 10 Februari 2023. Dalam pertemuan itu, Mohamad Mahfud mengancam akan melaporkan proyek di Glapan Timur yang tengah dikerjakan PT Adhi Karya ke penegak hukum.

Jika tidak ingin dilaporkan, pihaknya meminta kepada PT Adhi Karya sejumlah uang senilai Rp250 juta.

Pada Sabtu, 4 Maret 2023, terdakwa meminta korban bertemu dan menyerahkan uang Rp100 juta tersebut di Kantor LI-TPK-ANRI yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 179, Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Sat Reskrim Polres Grobogan yang telah lama mengintai aksi terdakwa akhirnya menangkap Mahfud saat penyerahan uang tersebut.

Tya Wiedya