blank
Kepala Desa Ngadikerso Sapuran Wonosobo (rompi orange) yang ditahan Kejari setempat. Foto : SB/dok Humas Kejari

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo secara resmi menahan tersangka DR, kepala Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran, Kamis 15 Juni 2023.

Tersangka diduga melakukan pemotongan dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2022 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 231 juta.

“Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2022 telah dilaksanakan proses pelimpahan tersangka DR selaku kepala Desa Ngadikerso,” ungkap Kepala Kejari Wonosobo, Efendri Eka Saputra.

Selain tersangka, yang dilimpahkan juga barang bukti. Pelimpahan dari penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Wonosobo kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri setempat.

Dikatakan, pengungkapan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DR, berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo.

“Yang dilaporkan terkait adanya pemotongan dana bantuan sembako tunai percepatan bantuan pangan non tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial RI,” ujar Kajari.

Dana Desa

blank
Kepala Desa Ngadikerso Sapuran Wonosobo (rompi orange) saat masuk mobil tahanan. Foto : SB/dok Humas Kejari

Termasuk juga, lanjut dia, pemotongan bantuan langsung tunai dana desa yang bersumber dari Dana Desa Ngadikerso periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022.

“Setelah dilakukan penyelidikan sampai dengan ditingkatkan penyidikan telah diperoleh bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka DR yang menjabat sebagai kepala Desa Ngadikerso,” katanya.

Penyelewengan tersebut dilakukan pada waktu antara bulan Februari dan Maret tahun 2022. Caranya memerintahkan perangkat desa untuk memotong bantuan sembako tunai percepatan bantuan pangan non tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.

“Di mana para keluarga penerima manfaat (KPM) seharusnya pada periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 menerima sekaligus bantuan tersebut sebesar Rp 600.000. Namun, bantuan tersebut dipotong sebesar Rp 400.000,” bebernya.

Bahkan ada juga sebagian kecil KPM yang dipotong dengan jumlah yang berbeda. Kemudian pada penyaluran dan pencairan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa Ngadikerso kembali terdapat pemotongan.

“Seharusnya pada periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 para KPM menerima sekaligus bantuan sebesar Rp 900.000. Namun, bantuan tersebut dipotong sebesar Rp 600.000,” tandasnya.

Muharno Zarka