SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran untuk anggota Komisioner KPU di 23 daerah Kota/Kabupaten Provinsi Jawa Tengah, di Hotel MG Setos, Jalan Gajahmada, Kota Semarang, dalam waktu tujuh hari sejak Selasa (13/6/2023).
Dikatakan Sekretaris KPU Jawa Tengah Drs Rudinal B, MSi, dalam perekrutan anggota Komisioner KPU di 23 daerah Kota/Kabupaten terdapat dibagi menjadi 5 wilayah, yaitu Jateng 1 hingga Jateng 5, yang masing-masing wilayah terdapat 5 tim seleksi (Timsel).
“Jadi untuk gelombang keenam ini, untuk Provinsi Jawa Tengah dibentuk 5 tim seleksi, jumlah 1 timsel itu ada lima orang, jadi totalnya ada 25 orang. Dan untuk saat ini, Jawa Tengah ada pada 23 Kabupaten/Kota yang melakukan seleksi, di periode (tahun) 2023-2028,” jelasnya.
Rudinal berharap, proses pendaftaran Komisioner KPU Kota/Kabupaten selama 7 hari (13-19/6/2023) itu dapat terpenuhi pesertanya, sehingga pihaknya tidak perlu lagi melakukan perpanjangan waktu pendaftaran, karena berbenturan dengan pendaftaran Komisioner Bawaslu Kota/Kabupaten di Jawa Tengah.
“Untuk target peserta, kebetulan periode ini kayaknya berbenturan dengan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Jadi kita berharap (pendaftar) terpenuhi ya, tidak ada perpanjangan pendaftaran. Karena pendaftaran akan berakhir sampai 19 Juni 2023,” tandasnya.
Perpanjangan Pendaftaran
Juru Bicara Timsel Jateng 1 Andreas Pandiangan juga menyampaikan, jika Komisioner KPU Kota/Kabupaten belum terpenuhi hingga batas waktu pendaftaran berakhir, maka tahapan selanjutnya akan diperpanjang lagi selama enam hari masa pendaftarannya.
“Ada perpanjangan (pendaftaran Komisioner KPU) mulai 25-30 Juni 2023 dan itu sudah ditetapkan oleh KPU RI, kita tinggal melaksanakan saja,” tutur dosen Unika Soegijapranata Semarang ini
Untuk wilayah Jateng 1, lanjutnya, yaitu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga, yang ditentukan berdasarkan wilayah kerjanya oleh KPU RI.
Absa