blank
Ilustrasi korban sodomi (Foto: INews Id)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang pelajar SMP dari sebuah desa di wilayah Keling, sebut saja namanya Rama, 13 tahun, harus melayani nafsu bejat seorang pria dewasa dengan cara tak wajar berinisial HS (30), seorang karyawan swasta penduduk Desa Bangsri.

Mereka berkenalan melalui aplikasi WALLA, aplikasi komunitas gay pada bulan Maret lalu. Setelah itu kemudian mereka berteman. HS kemudian menjemput Rama di kediamannya dan mengajak pergi ke rumah temannya yang tinggal di Desa Jinggotan pada 11 April 2023. Di sinilah HS melampiaskan nafsu bejatnya dan merekam saat melakukan hubungan sesama jenis.

Mendapatkan laporan ini Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat dan melakukan penangkapan. “ Benar pelaku telah kami tangkap Minggu (7/5-2023) dan kini ditahan di Mapolres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat dihubungi SUARABARU.ID Selasa (9/5-2023) malam.

AKP Ahmad Masdar Tohari juga menjelaskan, berdasarkan pemeriksanaan, saat melakukan hubungan seks tidak wajar ini, HS merekam dengan menggunakan handphone.

“Rekaman inilah yang kemudian digunakan HS untuk mengancam Rama untuk kembali melakukan hubungan seks. Karena tidak tahan, akhirnya peristiwa tersebut disampaikan ke keluarganya dan kemudian dilaporkan ke polisi,” ujar AKP Ahmad Masdar Tohari

Hadepe