blank
TERSANGKA - Sebanyak 14 Tersangka dihadirkan pada konferensi pers. (Foto: Istimewa)

BREBES (SUARABARU.ID) – Kurang dari 1 x 24 jam, personel Polres Brebes berhasil meringkus dan menetapkan 14 tersangka atas kasus bentrok hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia, Kamis (4/5/2923) dinihari lalu.

“Penangkapan semua tersangka penganiayaan tersebut dilakukan kurang dari 1 x 24 jam,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq saat konferensi pers, Jumat (5/5/2023).

Semua tersangka, merupakan pemuda Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, yang sebelumnya terlibat penganiayaan massal dengan pemuda Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditiya Krishnanda beserta jajarannya menyampaikan, penganiayaan maut, berawal dari saling tantang duel satu lawan satu. Tantangan tersebut, disampaikan melalui chatt pesan media sosial WhatsApp. Pelaku maupun korban sama-sama membawa massa.

“Korban yang kalah jumlah dengan massa pelaku, akhirnya mengalami pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Lokasi kejadian, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Tambak Blok Balai Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes,” ungkap Kapolres.

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan, lanjut Guntur, semuanya memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan. Bahkan, sejumlah tersangka melakukan penusukan yang membuat korban kehilangan nyawa. Para tersangka, yakni Widiyanto (21), Angga Widianto (22), Roy Fajri (21), Asepudin (23), Gunawan (20), Syarifudin (21), Dede (23), Aldi Fajar Setiawan (20), Irfandi (20), Fadliansyah (19), Marselino (23), Sartono (24), Fikih Mulyana (21) dan Tomi Setiawan (21).

“Sedangkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bawah ketiak kiri Ahmad Yahya Mansur (25). Tiga korban luka lainnya, Sudung Maulana (19) mengalami luka sobek di pinggang, Arif Ulum Muzaki (22) mengalami luka sobek di pantat dan luka sobek alis kiri dan Toni (25) mengalami luka sobek di pinggang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” terang Kapolres.

AKBP Guntur M Tariq menyampaikan, kronologis kejadian saat aksi penganiayaan bermula setelah lima pemuda Desa Kertabesuki datang ke TKP area tambak Desa Kaliwlingi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sedangkan, dari pemuda Desa Kaliwlingi 14 tersangka sudah menunggu di lokasi. Kemudian, duel satu lawan satu terjadi antara korban Yahya Mansur dengan pelaku Widiyanto terjadi. Karena kalah jumlah, akhirnya korban berusaha kabur namun dikejar pelaku sehingga terjadilah penganiayaan.

“Hasil autopsi korban meninggal, terjadi luka bawah ketiak kiri cukup besar. Kemudian, masuknya air dalam paru-paru karena kepala korban sempat dicelupkan ke air beberapa kali. Fakta itu, sesuai dengan keterangan pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan 14 tersangka sejumlah barang bukti turut diamankan. Yakni, sebilah pisau bergagang besi panjang sekitar 15 cm. Sebilah samurai panjang 1 meter, 3 buah botol anggur merah, 1 buah kaus warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 jaket warna biru tua.

“Atas perbuatannya, 14 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda,” ujar Kapolres.

Sutrisno